ANTARA - Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Jayapura pada 2024 naik 4,13 persen, dari Rp. Rp 3.864.696 menjadi Rp 4.024.270. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa, Kamis ...
Jumat, 24 November 2023
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar
Mohon komentarnya untuk postingan ini :)